Pernah Jadi Napi Korupsi Tak Halangi Nyalon Wali Kota Lagi, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Abah Anton
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Yunan Helmy
29 - Apr - 2024, 09:09
JATIMTIMES - Mantan Wali Kota Malang periode 2013-2018 Mochammad Anton turut berburu rekom dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk maju dalam Pilkada Kota Malang 2024.
Rekam jejaknya yang pernah tersandung kasus suap semasa menjabat wali kota ternyata tak membuat mundur niat Anton untuk kembali berebut kursi N1.
Baca Juga : Pernah Tersandung KPK Tak Halangi Nyalon Lagi, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Abah Anton
Karena kasus tersebut, banyak yang bertanya-tanya apakah boleh Anton mencalonkan diri lagi sebagai wali kota pada Pilkada Kota Malang 2024 ini.
Kuasa hukum pria yang akrab disapa Abah Anton itu, Erfin Yuliono, saat mendampingi pendaftaran ke Kantor DPC PKB Kota Malang, Senin (29/4/2024), mengatakan, pencalonan Anton telah memenuhi regulasi dan ketentuan yang ada.
"Karena kami pakai PKPU Tahun 2016 dan putusan Abah Anton 2018. Untuk regulasi yang baru, jika ada orang yang kena ancaman hukuman 5 tahun, tidak bisa mencalonkan sebelum 5 tahun itu selesai," ujar Erfin.
Selain itu, menurut Erfin, terkait pencabutan hak politik Abah Anton, dirinya menggunakan PKPU Nomor 9 Tahun 2016. Yakni pencabutan hak politik atas hukuman yang dijalani Abah Anton berlangsung selama dua tahun sejak dirinya dinyatakan bebas pada tahun 2020 lalu.
"Abah kemarin kenanya 2 tahun dan hukum tambahan 2 tahun. Jadi, terhitung tahun 2018 sampai 2020, hukuman tambahan tidak boleh mencalonkan 2 tahun dari bebasnya Abah, yaitu 2020-2022," terangnya.
Selain itu, merujuk pada keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) pada tahun 2025, Erfin menjelaskan bahwa jika calon terkena ancaman 5 tahun, maka yang bersangkutan tidak dapat mencalonkan atau kehilangan hak politiknya untuk dipilih dalam pemilihan umum (pemilu).
"Akan tetapi keputusan hukum kami kan di tahun 2018. Maka keputusan MK tidak berlaku surut kepada Abah Anton. Di dalam kaidah hukum itu tidak berlaku surut, yakni Abah diadili pada tahun 2018, putusan MK pada tahun 2022. Lah Abah tidak terkena putusan MK tersebut karena Abah dijatuhi tahun 2018 dengan menggunakan PKPU No 9 Tahun 2016," jelasnya.
Sebagai informasi, Anton tersandung kasus korupsi pada tahun 2018. Tepatnya saat dirinya sedang dalam pencalonannya menjadi wali kota Malang periode kedua, yakni 2018-2023...