Ayah Minta Nafkah pada Anak Perempuan, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Ini Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah
Reporter
Mutmainah J
Editor
Nurlayla Ratri
25 - Apr - 2024, 12:41
JATIMTIMES - Kehendak untuk membahagiakan orang tua merupakan dorongan yang mendalam bagi setiap anak. Salah satu bentuk nyata dari penghormatan tersebut adalah memberikan sebagian dari pendapatan mereka kepada orang tua sebagai penghargaan atas peran dan kasih sayang yang telah diberikan.
Namun, di tengah masyarakat Indonesia, pemberian nafkah kepada orang tua masih menjadi topik perdebatan. Ada yang memandangnya sebagai kewajiban, sementara yang lain meragukan praktik tersebut.
Baca Juga : Lawatan Rektor Unisma ke 2 Negara Berlanjut, Kerjasama Internasional Semakin Diperkuat
Memberi nafkah bagi anak laki-laki adalah sebuah kewajiban jika mereka telah mampu memenuhi kebutuhan rumah tangganya dan masih memiliki kelebihan harta. Namun bagaimana dengan perempuan? Apa hukum anak perempuan memberikan nafkah kepada orang tua?
Terkait hal itu, Ustaz Khalid Basalamah, dalam sebuah pembahasan, menyampaikan sebuah penjelasan. Bahwa bagi anak perempuan terutama jika ayahnya tidak bekerja dan hanya mengandalkan bantuan finansial dari anak perempuannya, adalah sesuatu yang tidak diperbolehkan dan tidak sesuai dengan prinsip syariah.
"Banyak sekarang kasus banyak anak-anak gadis bekerja kayak sekarang di Jakarta banyak akhwat kita bekerja ayahnya enggak kerja. Ayahnya cuman minta dikirimi oleh anak perempuannya. Ini enggak boleh, secara syar’i ini enggak boleh,” kata ustaz Khalid Basalamah, dikutip dari kanal YouTube Khalid Basalamah Official, Kamis (25/4/2024).
Ustaz Khalid Basalamah kemudian menegaskan kembali bahwa anak perempuan tidak memiliki kewajiban untuk membiayai hidup ayahnya. Namun, jika anak perempuan tersebut tetap memilih untuk memberikan nafkah kepada ayahnya, hal tersebut dianggap sebagai sebuah amal yang baik.
"Tentu saja, jika anak perempuan memilih untuk memberikan nafkah kepada ayahnya, ini akan mendatangkan pahala bagi mereka dalam pandangan agama. Namun, ayah tidak boleh mengambil harta anak perempuan tersebut dengan cara yang tidak benar," tambahnya.
Apabila seorang ayah meminta sesuatu kepada anak, maka anak tersebut bisa memberi sesuai kemampuan sebagai bentuk sedekah terbaik untuk orang tua. Namun jika tidak memiliki kemampuan, maka anak tersebut boleh mengatakan tidak mampu. Penolakan ini tidak termasuk dalam bab durhaka.
"Kalau anak tersebut tidak mampu, maka anak tersebut bisa mengatakan tidak mampu. Insya Allah tidak masuk dalam bab durhaka di sini," jelasnya...