BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jatim Ingatkan Pentingnya Program Jaminan Pensiun Bagi Pekerja
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Nurlayla Ratri
24 - Apr - 2024, 05:58
JATIMTIMES- BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur mengingatkan para pekerja yang masih berusia muda agar tidak lupa menyiapkan dana dan menabung untuk kenyamanan di masa depan.
Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur, Hadi Purnomo, tagline 'Produktif di Masa Muda, Sejahtera di Masa Tua', cocok untuk kawula muda.
Baca Juga : Mengenal Risiko Investasi Emas Antam yang Harganya Anjlok di Bulan April 2024
"Kita tidak pernah tahu kapan musibah dan hal-hal yang tidak diinginkan, terjadi di kehidupan. Terutama di masa yang akan datang," ujarnya.
Jadi, ketika tubuh sudah tidak memungkinkan lagi untuk bekerja, kata dia, kita tetap memiliki kemampuan keuangan yang mencukupi di hari tua.
Salah satu caranya, kata dia, adalah dengan mendaftar program Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan. Program JP bisa digunakan untuk mempertahankan kehidupan yang layak ketika peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena telah memasuki usia pensiun.
"Adanya Jaminan Pensiun, menjadikan peserta tidak perlu lagi pusing memikirkan keuangan di masa depan. Karena mendapatkan manfaat berupa uang tunai bulanan yang diberikan sejak peserta memasuki usia pensiun sampai dirinya meninggal dunia," ujarnya.
Pemberian manfaat ini baru bisa direalisasikan apabila peserta sudah memenuhi usia masa iuran minimum 15 tahun.
Hadi Purnomo kemudian menjelaskan tentang syarat menjadi peserta Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan yang diantaranya adalah pekerja orang perseorangan, pekerja pada sebuah perusahaan, serta pekerja yang bekerja pada pemberi kerja, selain dari penyelenggara negara.
Sementara, untuk cara mendaftarnya, pekerja harus mengisi formulir pendaftaran secara lengkap. Lalu melengkapi dengan dokumen seperti fotokopi KTP, fotokopi KK, surat keputusan pengangkatan, perjanjian kerja, dan bukti lain yang menyatakan adalah pekerja.
Setelah semuanya lengkap, lanjut dia, maka data akan diverifikasi kurang lebih tujuh hari.
Pendaftaran oleh pemberi kerja syaratnya, mengisi formulir pendaftaran, baik manual maupun elektronik dulu. Pendaftaran dilengkapi dengan fotokopi KTP dan KK.
Pendaftaran ini bisa dilakukan di kantor cabang maupun website resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Nantinya, kata dia, pihak BPJS Ketenagakerjaan akan menerbitkan nomor kepesertaan, paling lama sehari kerja setelah dokumen lengkap dan pembayaran pertama lunas...