Meresahkan Warga Blitar, Sindikat Pencurian Hewan Ternak Diringkus Polisi

Reporter

Aunur Rofiq

Editor

Yunan Helmy

18 - Apr - 2024, 05:38

Kapolres Blitar memberikan keterangan pers kepada wartawan terkait ungkap kasus pencurian ternak. (Foto: Humas Polres Blitar)


JATIMTIMES - Polres Blitar Polda Jatim melalui satuan reserse kriminal (satreskrim) berhasil menangkap para terduga pelaku pencurian hewan ternak yang belakangan ini meresahkan warga Blitar.

Sebelumnya, menjelang Lebaran Idul Fitri 1445 H/2024, warga Blitar banyak yang kehilangan hewan piaraannya.

Baca Juga : Gerakan ASN Berbelanja Sukses Dorong Perekonomian dan Berdayakan UMKM di Kota Blitar Jelang Lebaran

 Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adisatria menyatakan bahwa respons cepat terhadap laporan masyarakat tersebut menghasilkan penangkapan dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian hewan ternak.
Dua terduga pelaku, FSN (34) dan SMT (49), warga Malang, m ditangkap di Surabaya setelah melarikan diri saat penangkapan dilakukan.

"Dua pelaku, FSN dan SMT, adalah warga Malang. Mereka kami tangkap di Surabaya yang sepertinya kedua tersangka ini sempat mengendus pengejaran yang kami lakukan," ungkap AKBP Wiwit.

Selain kedua tersangka, polisi juga menangkap terduga penadah berinisial SRT (67) yang membeli sebagian hewan ternak hasil pencurian FSN dan SMT. "SRT ini juga warga Malang. Dia adalah ayah dari SMT, salah satu pelaku pencurian," jelas AKBP Wiwit.

Menurut pengakuan tersangka, kedua pelaku terlebih dulu melakukan pengamatan pada siang hari untuk mencari sasarannya. "Baru malam harinya mereka melakukan pencurian yang telah ditentukan sasarannya," kata AKBP Wiwit.

 Ia menambahkan bahwa tersangka telah melakukan aksinya sebanyak 28 kali di wilayah Kabupaten Malang dan Blitar dalam satu tahun terakhir. "Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka melakukan pencurian hewan ternak sebanyak 17 kali di Malang dan 11 kali di Blitar," pungkas AKBP Wiwit.

Baca Juga : Masih dalam Ketidakpastian, Bagaimana Angkutan Khusus dari Terminal Patria Blitar Menuju Bandara Dhoho Kediri?

Akibat perbuatannya, FSN dan SMT dikenakan Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman kurungan sembilan tahun...

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, Pencurian ternak, Blitar, Polres Blitar,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette