Hukum Memakai Uang THR Anak dalam Islam, Boleh atau Tidak?
Reporter
Mutmainah J
Editor
Yunan Helmy
17 - Apr - 2024, 01:26
JATIMTIMES - Bagi-bagi THR mejadi salah satu momen yang sangat dinantikan saat Hari Raya Idul Fitri, terutama oleh anak-anak.
Membagikan THR saat Idul Fitri sudah mejadi tradisi turun-temurun yang telah lama dilakukan di Indonesia. THR biasanya diberikan oleh orang tua, paman, hingga nenek dan kakek kepada anak-anak. Nominalnya sangat beragam dan umumnya akan disesuaikan dengan usia si kecil.
Baca Juga : Serahkan Hadiah Dresscode Batik Garudeya Terbaik, Bupati Sanusi Apresiasi Kekompakan ASN Pemkab Malang
Nah, kebanyakan anak yang diberi THR belum bisa mengelolanya. Sehingga uang THR yang didapatkan sepenuhnya akan digunakan oleh orang tua untuk kebutuhan sehari-hari. Lalu bagaimana hukum memakai THR anak menurut syariat Islam?
Hukum Mengambil Uang THR Anak
Dilansir dalam HaiBunda, Ustazah Lailatis Syarifah menjelaskan, dalam al-Mu'jam al-Kabir li ath-Thabrani hadis dari Samurah, ada seorang laki-laki yang datang kepada Rasulullah SAW.
Ia pun berkata: "Ya Rasulullah, sesungguhnya ayahku membutuhkan hartaku," lalu Rasulullah menjawab "أَنْتَ وَمَالُكَ لأَبِيكَ" yang artinya "Kamu dan hartamu adalah milik ayahmu".
Dari hadis tersebut dapat disimpulkan bahwa ayah memiliki hak atas harta yang dimiliki anaknya. Hal ini dapat dikatakan wajar karena pengorbanan orang tua tidak sebanding dan bahkan tak bisa dihitung jumlahnya.
Apalagi anak-anak yang usianya belum baligh belum memiliki akal pikiran yang matang. Jadi, dalam penggunaan uang THR, perlu pendampingan orang tua atau walinya.
Senada dengan hal itu, Ustaz Nur Maulana dalam Islam Itu Indah Trans TV juga mengatakan bahwa orang tua perlu menjaga amanah.
Baca Juga : Kisah Perlakuan Kasar di Alam Kubur Didapat Orang yang Tak Mandi Junub
"Kepada orang tua, jadikanlah ini sebagai amanah dan tanggung jawab dari orang tua ke anak. Kalau ditanya, itu (uang) milik siapa? Tetap miliknya anak...