Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kota Batu Masih Timpang, Pekerja Informal Jeblok
Reporter
Prasetyo Lanang
Editor
Nurlayla Ratri
16 - Apr - 2024, 02:46
JATIMTIMES - Hingga bulan Maret 2024, cakupan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kota Batu menunjukkan hasil positif. Yakni mencapai 52 persen dari angka yang ditargetkan untuk kepesertaan perlindungan sosial itu.
Namun, capaian itu masih timpang dengan cakupan pekerja informal paling jeblok di antara lainnya. Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Batu Supardi Prayitno membenarkan.
Baca Juga : Dishub Kota Batu Wacanakan Mudik Gratis Tahun Depan
BPJS Ketenagakerjaan Kota Batu membidik 63.373 pekerja terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial di tahun 2024. Saat ini terakomodir 52 persen atau 46.771 pekerja.
Dirincikannya, target tersebut menyasar 26.701 pekerja formal. Saat ini realisasinya melebihi target yakni 27.738 peserta. Pada pekerja sektor informal mencapai 14.617 peserta dari target 27.044 peserta. Serta jasa konstruksi (jakon) terealisasi 4.416 peserta dari target 9.628 pekerja.
"Ada kenaikan pada kepesertaan di sektor formal dibandingkan tahun 2023. Sebaliknya, untuk kepesertaan sektor informal dan jakon terjadi penurunan dibandingkan tahun kemarin. Masih ada waktu panjang untuk menambah kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan," ungkap Supardi, belum lama ini.
Sementara di tahun 2023 lalu, kepesertaan terealisasi 83 persen atau mencapai 44.342 pekerja dari target 53.119 pekerja. Rinciannya, kepesertaan pada sektor formal mencapai 22.348 pekerja dari target 22.823 pekerja. Sektor informal terealisasi 16.331 pekerja dari target 20.386 pekerja. Untuk sektor jakon terealisasi 5.653 pekerja dari target 9.910 pekerja.
Supardi menyampaikan, pihaknya belum tahu progresnya ke depan, baik tetap atau ada peningkatan jumlah kepesertaan. Dirinya menginginkan semua pekerja terlindungi.
"Cuma ini kan masih berjalan semester I 2024," imbuhnya.
Untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, banyak hak yang dilakukan. Kata dia, perluasan jangkauan kepesertaan perlindungan sosial diamanatkan dalam Inpres nomor 2 tahun 2021. Dalam regulasi itu menginstruksikan kepala daerah tingkat provinsi hingga kabupaten/kota untuk turut berperan mendorong jumlah kepesertaan.
Ia beranggapan, perlindungan bagi pekerja merupakan investasi sumber daya manusia. Apalagi pemberi kerja wajib menjamin hak normatif pekerjanya. Salah satu memberikan perlindungan melalui program jaminan kematian (JKM) dan jaminan kecelakaan kerja (JKK)...