Dewan Kota Batu Siapkan Tiga Raperda Inisiatif, Salah Satunya Tata Kelola Pasar Besar Kota Batu
Reporter
Prasetyo Lanang
Editor
A Yahya
14 - Apr - 2024, 05:26
JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu telah menetapkan daftar rancangan peraturan daerah yang dibahas tahun 2024. Yakni ada total 14 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang masuk pembahasan, sesuai dengan keputusan dewan perwakilan rakyat daerah Kota Batu nomor 13 tahun 2023 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Batu Tahun 2024.
Hal tersebut dibenarkan Anggota Komisi A DPRD Kota Batu Ludi Tanarto. Ketetapan Raperda yang bakal dibahas tahun 2024 itu sudah mempertimbangkan banyak hal. Termasuk di antaranya audit dan evaluasi dalam hal keterwakilan aspirasi dalam rancangan yang dibahas sebelumnya. "Yang pasti perda APBD rutin. Kemudian ada tiga perda inisiatif (DPRD)," ungkap Ludi, belum lama ini.
Baca Juga : Siapa Pengisi Kursi Pimpinan DPRD Kabupaten Malang? PKB: Tunggu Instruksi DPP
Dikatakan, dari 14 Raperda yang akan dibahas tahun ini, sebanyak 11 di antaranya merupakan usulan eksekutif atau Pemot Batu melalui beberapa perangkat daerah. Serta Raperda rutin tahunan terkait anggaran dan pertanggungjawaban.
"Untuk mewadahi dari masyarakat kami punya kewajiban setiap bulan diaudit kami dievaluasi bulanan setiap bulan apa saja yang sudah dilakukan melalui Perda, terutama fraksi," tutur Ketua Fraksi PKS itu.
Dari data yang dirincikan, tiga Raperda inisiatif atau usulan DPRD Kota Batu di antaranya Perda Revitalisasi dan Tata Kelola Pasar Besar Kota Batu, Perda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, lalu Perda Penyelenggaraan Reklame.
"Sebelumnya ada Perda yang menyangkut terkait pemajuan budaya Kota Batu. Tapi perda ini ada masih dipertanyakan karena tidak didukung naskah akademik yang cukup di 2024 (pembahasan)," kata Ludi.
Sementara itu, sebanyak 11 Raperda usulan eksekutif antara lain, Perda Pengelolaan Keuangan Daerah oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah, Perda Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang diusulkan Bagian Organisasi Setda. Kemudian Perda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pendirian LPPL ATV Kota Batu oleh Dinas Komunikasi dan Informatika.
Baca Juga : Baca Selengkapnya