Penindakan Pendirian Tower Tanpa Izin, Polisi: Itu Urusan Pemkab Tulungagung
Reporter
Anang Basso
Editor
Yunan Helmy
05 - Apr - 2024, 03:54
JATIMTIMES - Pendirian tower tak berizin di Desa Kedungcangkring, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, yang menjadi polemik, sepenuhnya menjadi urusan pemerintah Kabupaten. Hal ini ditegaskan Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi seusai mengikuti kegiatan buka bersama puluhan awak media, Rabu (3/4/2024).
"Sampai saat ini belum ada laporan. Namun jika soal perizinan, maka itu kewenangan pemerintah daerah atau satpol PP," kata kapolres.
Baca Juga : 8 Adab Bertamu di Hari Lebaran Sesuai Anjuran Rasulullah
Menurut Arsya, polisi tidak menutup mata dan jika ada permintaan untuk penindakan, pihaknya juga siap untuk memberikan bantuan. "Jika ada permintaan, maka kita siap untuk membantu," ujarnya.
Seperti diketahui, pembangunan tower dipersoalkan masyarakat sekitar. Pasalnya, selain berada di tanah kas desa, pembangunan itu juga diduga tanpa izin dan sempat merusak tanaman tebu milik warga.
Polemik itu bermula saat awal lokasi pembangunan tower berada di bengkok (tanah kas desa) sekdes. Karena lokasi itu masih ditanami tebu, maka tebu yang ada dikorbankan untuk pembangunan tower. Padahal, bengkok sekdes dengan tanaman tebu itu sedang disewa/dikelola oleh warga lain.
Karena timbul sengketa, maka lokasi pembangunan tower dipindah ke bengkok kepala desa, yang jaraknya tidak jauh dari tempat lama.
"Setahu saya, kalau masalah lokasi itu ya di bengkok kades. Kalau kemudian bengkok sekdes dijadikan lokasi, saya tidak banyak tahu," ucap Ketua BPD Kedungcangkring Turkan saat dihubungi awak media melalui selulernya, Selasa (26/03/2024).
Pembangunan tower telekomunikasi itu, sepengetahuan Turkan, sudah dilakukan dengan persetujuan musyawarah desa (musdes) yang melibatkan BPD dan LPM. Bahkan juga telah mendapatkan pengarahan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung.
Baca Juga : 4 Cara Mengintip Status WhatsApp Orang Lain Tanpa Ketahuan
Namun demikian, Turkan juga mengatakan masalah perizinan sepanjang yang Ia ketahui belum dilakukan secara lengkap...