Hukum Menggunakan Obat Tetes Mata saat Puasa, Batal atau Tidak?
Reporter
Mutmainah J
Editor
Yunan Helmy
16 - Mar - 2024, 03:06
JATIMTIMES - Sesuai syariat, puasa adalah menahan diri dari segala hal yang membatalkannya. Salah satu hal yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh seperti mulut, telinga, dan hidung dengan sengaja.
Dalam beberapa kasus, orang yang memiliki masalah penglihatan biasanya rutin menggunakan obat tetes mata untuk pengobatan. Terkadang, obat tersebut sangat terasa hingga di tenggorokan.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya