Bupati Blitar Tutup Karaoke dan Hiburan Malam Selama Ramadan, Upaya Ciptakan Kondusifitas Ibadah
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Nurlayla Ratri
13 - Mar - 2024, 03:10
JATIMTIMES- Bupati Blitar, Rini Syarifah, atau yang akrab disapa Mak Rini, menegaskan bahwa seluruh tempat karaoke dan hiburan malam di Kabupaten Blitar harus tutup selama bulan suci Ramadan. Keputusan ini didasarkan pada Surat Edaran Bupati Blitar nomor 400/94/409.1.3/2024, yang menegaskan pelaksanaan rangkaian ibadah di bulan suci Ramadan dan perayaan Idul Fitri 1445 H/2024.
Aturan ini merupakan langkah konkret untuk menciptakan situasi yang kondusif selama bulan Ramadan. Mak Rini menegaskan bahwa seluruh tempat karaoke dan hiburan malam, baik yang berizin maupun tidak, harus tunduk pada aturan ini...
Baca Selengkapnya