Oknum Debitur Oper Alih Kredit Tanpa Pemberitahuan, Pengadilan Negeri Sampang Hukum Dua Tahun Penjara

Editor

Yunan Helmy

12 - Mar - 2024, 08:27

Kantor FIFGROUP Cabang Pamekasan yang berlokasi di Jalan Pangeran Trunojoyo, Nomor 121 Kelurahan Patemon, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.

JATIMTIMES - Oper alih kredit menjadi salah satu dinamika bisnis yang kerap ditemukan di dalam industri pembiayaan. Tindakan tersebut merupakan sebuah tindak pidana yang dapat diancam dengan Pasal 36 Junto Pasal 23 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Seperti oknum debitur FIFGROUP Cabang Pamekasan berinisial SO yang kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Sampang menjatuhkan hukum penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp50 juta. 

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, oper alih barang fidusia, Sampang, FIFGROUP,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat