Oknum Debitur Oper Alih Kredit Tanpa Pemberitahuan, Pengadilan Negeri Sampang Hukum Dua Tahun Penjara
Reporter
M. Bahrul Marzuki
Editor
Yunan Helmy
12 - Mar - 2024, 08:27
JATIMTIMES - Oper alih kredit menjadi salah satu dinamika bisnis yang kerap ditemukan di dalam industri pembiayaan. Tindakan tersebut merupakan sebuah tindak pidana yang dapat diancam dengan Pasal 36 Junto Pasal 23 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Seperti oknum debitur FIFGROUP Cabang Pamekasan berinisial SO yang kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Sampang menjatuhkan hukum penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp50 juta.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya