Bupati Blitar Rini Syarifah Keluarkan SE Ketenteraman Ramadan dan Idul Fitri

Reporter

Aunur Rofiq

Editor

Yunan Helmy

11 - Mar - 2024, 08:10

Bupati Blitar Rini Syarifah.(Foto : Istimewa/Pemkab Blitar)

JATIMTIMES - Bupati Blitar Rini Syarifah telah mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadan dan perayaan Idul Fitri 1445 H tahun 2024. SE Nomor 400/94/409.1.3/2024 tersebut dirancang guna menjamin keamanan, ketertiban, dan ketenteraman selama pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

Dalam SE tersebut, Bupati Rini menggariskan beberapa aturan yang harus diikuti oleh masyarakat dan pengelola usaha di Kabupaten Blitar. Salah satunya adalah tentang kegiatan salat tarawih di masjid, yang diwajibkan membawa peralatan sendiri dan pembatasan penggunaan pengeras suara di masjid hingga pukul 22.00 WIB...



Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, Bupati Blitar, Rini Syarifah, surat edaran Ramadan, Kabupaten Blitar,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat