Kemenag Kabupaten Malang Imbau Hormati Batasan Pengeras Suara Selama Ramadan, Dari Tadarus hingga Takbir

11 - Mar - 2024, 04:12

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Malang H. Sahid. (Foto: Prasetyo Lanang/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriyah atau bulan puasa tahun 2024, beberapa aturan pembatasan diberlakukan di lingkungan masyarakat. Termasuk pembatasan pengeras suara. 

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Malang turut mengimbau agar batasan-batasan tersebut dipatuhi. Di antaranya dalam pelaksanaan tadarus hingga takbir.

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, aturan pengeras suara, masjid, musala, Malang,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat