Pengamat UBHI Sebut Sangat-Sangat Tidak Mungkin Nihil Money Politik di Tulungagung, Ini Faktornya
Reporter
Anang Basso
Editor
Nurlayla Ratri
07 - Mar - 2024, 03:32
JATIMTIMES - Nihilnya temuan dan laporan dugaan adanya money politik dalam helatan pemilu 2024 di Kabupaten Tulungagung, direspon pengamat politik dan praktisi hukum dari Universitas Bhineka atau UBHI. Dalam paparannya, Andreas Andre Djatmiko menyatakan bahwa fakta di lapangan yang terjadi adalah TSM-nya serangan fajar.
"Ini tidak bisa dipungkiri,dan itu sudah bukan rahasia umum lagi, baik itu pemberi maupun penerima pun secara terang-terangan mengakui serangan fajar tersebut," rilis dosen yang akrab disapa AA Djatmiko ini, Rabu (6/2/2024).
Baca Juga : Goa Tenggar Tulungagung: Destinasi Wisata Alam dengan Fosil Purba di Dalamnya
Lanjutnya, justru yang menjadi pertanyaan adalah faktor-faktor apa saja yang membuat nihilnya laporan dan temuan money politik pemilu 2024 khususnya di Kabupaten Tulungagung.
"Sebut saja ada beberapa faktor yang menurut saya sangat mempengaruhi," ucapnya.
Faktor pertama menurut AA Djatmiko, alasan ekonomi penerima money politik. Alasan ini menurutnya sangat masuk akal jika penerima sendiri enggan untuk berkontribusi dalam melakukan pelaporan adanya pelanggaran selama masa Pemilu.
"Faktor kedua adalah regulasi yang mengatur tentang tata cara melakukan pelaporan pelanggaran pemilu itu sendiri," ujarnya.
Ia menyampaikan, penindakan pelaku politik uang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum terbatas hanya selama masa kampanye.
"Laporan dibuat secara tertulis dan wajib memenuhi unsur laporan dan syarat. Unsur laporan terdiri dari pelapor, terlapor, temuan, dan laporan. Sedangkan syarat laporan terdiri dari syarat formal dan syarat materiil," ungkap Dosen PPKN di UBHI yang juga pengacara ini.
Syarat formal yang harus disampaikan adalah nama dan alamat pelapor, pihak terlapor, dan
Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu, yakni paling lama tujuh hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu.
Kemudian syarat material, waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu. Lalu, uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu, dan bukti, dapat berupa surat, dokumen, foto, video atau barang yang digunakan dalam peristiwa pelanggaran.
"Dugaan kecurangan bisa disertai dengan bukti baik berupa surat, dokumen, foto, video atau barang yang digunakan dalam peristiwa pelanggaran," bebernya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya