Singapura Naikkan Gaji Minimum Tenaga Kerja Jadi Rp 65,5 Juta Mulai 2025, Tertarik?
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Dede Nana
06 - Mar - 2024, 10:08
JATIMTIMES - Singapura akan menaikkan kriteria gaji bagi eksekutif dan profesional (tenaga) asing yang dapat dipekerjakan oleh perusahaan mulai 2025. Pengumuman itu secara resmi disampaikan pemerintah sejak Senin (4/3/2024).
Melansir Reuters, Rabu (6/3/2024), mulai Januari 2025, tenaga asing harus memperoleh penghasilan S$5.600 (Rp 65,6 juta) atau lebih dalam sebulan. Gaji per bulan bagi tenaga asing tersebut naik dibandingkan saat ini yakni S$5.000 (Rp 58,5 juta).
Baca Juga :
Baca Selengkapnya