Petugas Satpol PP saat menertibkan PKL di jalan protokol Kota Batu. (Foto: Irsya Richa/ JatimTIMES)
JATIMTIMES - Pemkot Batu hampir setiap hari getol melakukan patroli sekaligus penertiban pada sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang membandel di jalur protokol Kota Batu. Hal ini dilakukan demi Kota Batu bisa menyadang kembali piala Adipura.
Pada tahun 2023 lalu, setelah menanti bertahun-tahun akhirnya Kota Batu bisa mengantongi penghargaan tersebut. Untuk mempertahankan penghargaan tersebut, petugas Satpol PP terus melakukan penertiban.
Patroli dan penertiban yang dilakukan disepanjang jalan-jalan protokol di Kota Batu. Misalnya yang kerap jadi kawasan PKL berjualan di Jalan Panglima Sudirman, Jalan Brantas, Jalan Bromo, Jalan Diponegoro, Jalan Dewi Sartika, hingga kawasan Alun-Alun Kota Batu.
Karena itu patroli yang dilakukan petugas Satpol PP ini sekaligus menyampailan imbauan kepada PKL di sejumlah titik di jalan protokol Kota Batu. Sebelum ditertibkan PKL akan diberikan peringatan tertulis terkait kegiatan usaha di jalan protokol, trotoar jalur hijau, dan fasilitas umum.
"Trotoar tidak boleh digunakan untuk berjualan karena otomatis akses pejalan kaki menjadi terhambat, itu akan sangat mengurangi nilai kita di lomba Adipura nantinya,” ucap Kepala Satpol PP Kota Batu, Abdul Rais.
Selain itu, penertiban dilakukan guna memberikan rasa nyaman kepada wisatawan yang datang bisa berkeliling di sekitar dengan berjalan kaki.
Beberapa hari terakhir pun Satpol PP sempat menyegel 4 unit stand menggunakan garis polisi. Sebelum menyegel, Satpol PP Kota Batu telah memberikan peringatan. Namun pemilik tak menggubris peringatan tersebut.
"Kami datangi beberapa kali tapi tidak bertemu dengan yang punya, makannya kami kasih polisi line dan kami harap yang punya bisa segera datang ke kantor untuk diberitahu bagaimana seharusnya,” tambah Rais, Senin (4/3/2024).
Pelanggaran yang kerap dilakukan tersebut sesuai peraturan daerah Kota Batu. Di antaranya Perda Kota Batu nomor 6 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Perda Kota Batu Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat, serta Perda Kota Batu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Dengan upaya tersebut, selain demi mempertahankan Adipura juga untuk membuat wisatawan nyaman selama berkunjung ke Kota Batu. Sekaligus agar tidak mengganggu estetika keindahan Kota Batu.
Diketahui, penghargaan Adipura adalah sebuah penghargaan bagi kota di Indonesia yang berhasil dalam kebersihan serta pengelolaan lingkungan perkotaan. Adipura diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan setiap tahunnya.
Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.