BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura dan Dinkes Bangkalan Jalin Kerjasama, Pelayanan Gratis Bagi Korban Kecelakaan Kerja
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
05 - Mar - 2024, 12:57
JATIMTIMES - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Madura semakin optimal memberikan pelayanan bagi korban kecelakaan kerja di Bangkalan. Ini setelah BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Madura meneken Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bangkalan dan seluruh puskesmas yang ada di Kabupaten Bangkalan.
Perjanjian kerjasama tersebut berlangsung di Ruang VIP Restoran Dhin Aju Barung & Le Olle, Senin (4/3). Penandatanganan itu dalam rangka kerjasama perluasan layanan kecelakaan kerja.
Baca Juga : Kecelakaan di Dampit Malang, Seorang Lansia Tewas Dilibas Truk
“Peserta yang mengalami kecelakaan kerja bisa dilayani di seluruh puskesmas dan jaringannya hingga ke Ponkesdes,” terang Indriyatno, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura.
Pada layanan tersebut, setiap pasien kecelakaan kerja dapat berobat di puskesmas tanpa membayar biaya sepeserpun. Pihak puskesmas yang akan menagihkan pembiayaannya ke BPJS Ketenagakerjaan. “Nantinya seluruh biaya pengobatan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan hingga pasien sembuh tanpa ada batasan nominal biayanya,” ucapnya.
Indriyatno menyampaikan, penandatanganan PKS tersebut dilakukan langsung dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan Nur Hotibah. Area kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura meliputi 4 (empat) kabupaten yakni Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Sumenep.
“Perjanjian tersebut juga disaksikan oleh jajaran pejabat dinkes dan kepala puskesmas se - Bangkalan,” paparnya.
Dalam kesempatan yang sama, juga dilakukan sosialisasi teknis dan alur Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK), yang nantinya dilakukan oleh puskesmas kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja ditambah dengan sosialisasi coverage kepesertaan di ekosistem kesehatan yang belum terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Madura, Indriyatno menyampaikan, layanan ini efektif mulai 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2024 mendatang. Saat terjadi kecelakaan kerja, peserta tidak perlu repot. Mereka cukup datang ke puskesmas, pustu atau ponkesdes terdekat untuk mendapatkan pelayanan secara gratis.
“Cukup menunjukkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, maka puskesmas akan melayani secara gratis hingga peserta sembuh dan bisa bekerja kembali,” jelasnya...