Sahabat Rasulullah yang Akui Perbuatan Zina, Ikhlas Dihukum Rajam
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
Dede Nana
02 - Mar - 2024, 02:47
JATIMTIMES - Terdapat kisah dramatis dua sahabat Rasulullah SAW, yakni Ma’iz bin Malik. Sahabat ini melakukan pengakuan dosa dihadapan Rasulullah telah melakukan perbuatan zina.
Setelah mengakui perbuatannya, mereka pun meminta untuk menjatuhkan sanksi yang setimpal kepadanya. Untuk diketahui, bahwa hukuman pelaku zina pun sangat berat, yaitu dirajam sampai meninggal jika pelakunya sudah memiliki istri (muhshan); dan dicambuk sebanyak 100 kali jika belum menikah (ghairu muhshan).
Baca Juga : Bolehkah Puasa Qadha Setelah Nisfu Sya'ban dalam Hukum Islam?
Imam Bukhari dalam Shahih-nya pada bab Merajam Pelaku Zina di Mushala, hadits nomor 6434, menjelaskan tentang kisah pengakuan sahabat ini.
Kisah pengakuan Ma’iz bin Malik dihadapan Rasulullah SAW bermula ketika Ma'iz bin Malik datang menemui Rasulullah SAW. Ia kemudian berkata, “Sucikanlah aku, wahai Rasulullah!”. Rasulullah SAW kemudian merespon perkataan Ma'iz dan berkata, “Apa-apaan kamu ini! Pulang dan mintalah ampun serta bertaubat kepada Allah!".
Setelah itu, Ma'iz pun pergi dan kemudian tak lama kembali lagi. Setelah itu, Ma'iz berkata," Sucikanlah aku, wahai Rasulullah!".
Rasulullah SAW kembali menjawab sebagaimana jawaban sebelumnya. Bahkan, hal ini berulang sampai 4 kali. Rasulullah SAW kemudian bertanya, “Dari apa kamu harus aku sucikan?”.
Ma’iz kemudian menjawab bahwa ia memiliki dosa, “Dari dosa zina". Rasulullah pun bertanya kepada sahabat lain yang ada di situ, “Apakah Ma’iz ini mengidap gangguan jiwa?” lalu Ma’iz menjawab bahwa ia tidaklah gila.
Kemudian Rasulullah SAW bertanya lagi, apakah Ma'iz sedang mabuk, kemudian salah seorang sahabat mencoba mencium bau mulut Ma'iz dan tidak tercium bau khamar.
Rasulullah SAW lantas bertanya kepada Ma'iz, Betulkah kau telah berzina?” Ma’iz menjawab, “Ya, benar.”
Baca Juga : Ini Awal RI Genjot Produksi Beras, Berawal dari Zaman Mataram
Rasulullah SAW kemudian memerintahkan para sahabat lain untuk menjalankan hukum sesuai dengan syari'at islam, yakni hukuman rajam pada saat itu juga.
Mengalami hukum rajam, Ma'iz akhirnya meninggal dunia. Dari kasus Ma'iz ini, kemudian timbullah sua pendapat yang berbeda. Sebagian mengatakan bahwa Ma'iz telah celaka akibat dosanya.
Sedang lainnya berpendapat bahwa ia orang yang beruntung karena telah bertaubat sangat baik dengan cara mendatangi Rasulullah SAW dan mengakui kesalahannya.
Setalah itu ia juga begitu ikhlas mendapatkan hukuman rajam.
Mendapatkan hukuman rajam, Ma'iz tak lama meninggal. Tiga hari berselang setelah Ma'iz meninggal, pendapat masih sama dari masing-masing sahabat itu. Disitu, Rasulullah SAW tetap mendoakan Ma'iz dan memohonkan ampunan. Rasulullah SAW bersabda, "Sungguh Ma’iz telah bertaubat dengan sempurna, dan seandainya taubatnya dapat dibagi untuk satu kaum, pasti taubatnya akan mencukupi seluruh kaum tersebut.”
