Gedung hingga Perumahan di Kota Malang Tidak Lebih 30 Persen yang Kantongi Sertifikat Laik Fungsi

Reporter

Hendra Saputra

Editor

Yunan Helmy

01 - Mar - 2024, 02:04

Sekretaris DPUPRPKP Kota Malang Yani Prasetyo saat diwawancarai. (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Bangunan gedung atau perumahan di Kota Malang mayoritas belum memiliki sertifikat laik fungsi (SLF). Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang mencatat yang telah memiliki SLF tidak lebih dari 30 persen.

Sekretaris DPUPRPKP Kota Malang Yani Prasetyo mengatakan sebelumnya, pengurusan SLF berada pada Disnaker-PMPTSP. Namun pada 2022, pengurusan SLF kembali ke DPUPRPKP Kota Malang.

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, DPUPRPKP Kota Malang, sertifikat laik fungsi, SLF,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat