Gedung hingga Perumahan di Kota Malang Tidak Lebih 30 Persen yang Kantongi Sertifikat Laik Fungsi
Reporter
Hendra Saputra
Editor
Yunan Helmy
01 - Mar - 2024, 02:04
JATIMTIMES - Bangunan gedung atau perumahan di Kota Malang mayoritas belum memiliki sertifikat laik fungsi (SLF). Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang mencatat yang telah memiliki SLF tidak lebih dari 30 persen.
Sekretaris DPUPRPKP Kota Malang Yani Prasetyo mengatakan sebelumnya, pengurusan SLF berada pada Disnaker-PMPTSP. Namun pada 2022, pengurusan SLF kembali ke DPUPRPKP Kota Malang.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya