Gaji Prabowo sebagai Jenderal TNI Kehormatan, Berapa Uang Pensiunnya?
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Nurlayla Ratri
28 - Feb - 2024, 11:56
JATIMTIMES - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menganugerahkan kenaikan pangkat secara istimewa kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menjadi Jenderal TNI Kehormatan (HOR) Purnawirawan, pada Rabu (28/2/2024). Usai mendapatkan kenaikan pangkat, Prabowo dapat fasilitas apa saja dari pemerintah?
Berdasarkan UU No 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, Pasal 33 Ayat (1), tertulis setiap penerima Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan berhak atas penghormatan dan penghargaan dari negara. Untuk penghormatan dan penghargaan yang diterima Prabowo sendiri diatur dalam Ayat (2) dan (3) pasal yang sama, dengan bunyi:
Baca Juga : Pemkab Malang Canangkan Sekolah Plus Ngaji, Pembelajaran Agama Tambahan Juga Berlaku Bagi Non-Muslim
(2) Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima Gelar dapat berupa:
a. pengangkatan atau kenaikan pangkat secara anumerta;
b. pemakaman dengan upacara kebesaran militer;
c. pemakaman atau sebutan lain dengan biaya negara;
d. pemakaman di taman makam pahlawan nasional; dan/atau
e. pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala kepada ahli warisnya.
(3) Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang masih hidup dapat berupa:
a. pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa;
b. pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala; dan/atau
c. hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan.
Selain itu, berdasarkan PP Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, dijelaskan kenaikan pangkat yang diterima Prabowo merupakan kenaikan pangkat khusus. Kenaikan pangkat khusus terdiri atas: kenaikan pangkat luar biasa; dan kenaikan pangkat penghargaan.
Dalam aturan tersebut juga dijelaskan setiap purnawirawan yang diberhentikan dengan hormat karena berbagai alasan berhak mendapat uang pensiun dari pemerintah. Paling anyar, besaran uang pensiun ini diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2024.
Baca Juga : Baca Selengkapnya