Diberhentikan dari Militer 1998, Prabowo Malah Naik Pangkat Jenderal Bintang Empat, Kok Bisa?
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Dede Nana
28 - Feb - 2024, 09:03
JATIMTIMES - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menganugerahkan kenaikan pangkat secara istimewa kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menjadi Jenderal TNI Kehormatan Purnawirawan, Rabu (28/2/2024).
Adapun Prabowo pernah diberhentikan dari dinas kemiliteran pada 1998, namun kini pangkatnya dinaikkan menjadi jenderal bintang empat. Kok Bisa?
Baca Juga : Ketua KRPK Trijanto Akan Laporkan Dugaan Hilangnya Suara Pemilu 2024 ke Bawaslu Jatim
Sebagai informasi, Prabowo diberhentikan dari dinas kemiliteran dengan pangkat terakhir letnan jenderal (letjen) atas rekomendasi Dewan Kehormatan Perwira (DKP), pada 1998.
Menhankam/Panglima ABRI kala itu Jenderal Wiranto mengumumkan pemberhentian Prabowo yang tengah menjabat sebagai Pangkostrad pada 24 Agustus 1998. Pemberhentian Prabowo dari militer disebut karena terkait dengan penculikan aktivis 1997-1998.
Meski diberhentikan dari militer pada awal era Reformasi, rupanya Prabowo dianggap memenuhi syarat untuk menerima tanda kehormatan yang dianugerahkan oleh Presiden Jokowi. Berikut ini syarat menerima tanda kehormatan sesuai dengan UU No 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan:
Pasal 25
Syarat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a terdiri atas:
a. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
b. memiliki integritas moral dan keteladanan;
c. berjasa terhadap bangsa dan negara;
d. berkelakuan baik;
e. setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan
f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Lantas apa dasar hukum kenaikan pangkat Jenderal TNI Kehormatan Purnawirawan?
Aturan kenaikan pangkat tersebut diatur dalam Pasal 33. Pada pasal 33 ayat 3 dijelaskan bahwa gelar yang diberikan ke Prabowo itu termasuk keistimewaan.
Berikut bunyi lengkap Pasal 33 ayat 1 sampai 3:
Pasal 33
(1) Setiap penerima Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan berhak atas penghormatan dan penghargaan dari negara...