Alasan KPU Kabupaten Malang Gelar PSU di Hari Kerja: Kami Tidak Mau Ambil Risiko
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Yunan Helmy
24 - Feb - 2024, 03:59
JATIMTIMES - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang Anis Suhartini mengungkapkan alasan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di lima tempat pemungutan Slsuara (TPS) di Kabupaten Malang pada hari aktif kerja.
Anis menyebutkan, PSU digelar di lima TPS. Yakni TPS 2, 4 16 Desa Senggreng Kecamatan Sumberpucung; TPS 3 Desa Bendosari, Kecamatan Pujon; serta TPS 4 Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis. Semuanya digelar pada hari Jumat (23/2/2024).
Mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini mengatakan, alasan diputuskannya hari Jumat untuk digelar PSU dikarenakan KPU Kabupaten Malang secara khusus tidak bersedia mengambil risiko.
"Kami pilih hari Jumat pertimbangan KPU ketika sudah mendapatkan surat saran perbaikan dari Bawaslu salah satunya di poin kedua itu disampaikan bahwa KPU harus segera melaksanakan PSU paling lambat 10 hari setelah pemungutan suara," ungkap Anis, Jumat (23/2/2024).
Alumnus Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini menuturkan, ketika terdapat ketentuan PSU paling lambat atau maksimal dapat digelar 10 hari setelah pemungutan suara di tanggal 14 Februari 2024 lalu. Maka jika mengacu pada ketentuan tersebut, pelaksanaan PSI maksimal dapat digelar hingga hari Sabtu (25/2/2024).
Anis pun mengatakan, pertimbangan dari KPU Kabupaten Malang bersama jajaran lainnya menetapkan jadwal PSU, karena menurut Anis lebih baik tidak terlalu mepet pada batas akhir pelaksanaan PSU...
Baca Selengkapnya