Lepas Jabatan Presiden Tahun Ini, Segini Uang Pensiunan Jokowi
Reporter
Mutmainah J
Editor
Yunan Helmy
18 - Feb - 2024, 09:14
JATIMTIMES - Indonesia sebentar lagi akan berganti kepala negara usai penetapan hasil KPU. Artinya, masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berakhir pada 20 Oktober 2024. Jabatannya siap digantikan oleh calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) yang bertarung di Pilpres 2024.
Usai melaksanakan tugasnya sebagai seorang pemimpin negara, Presiden Jokowi akan tetap menerima uang pensiun dan tunjangan lainnya. Hal itu juga sama dengan pejabat tinggi negra lainnya seperti ASN, TNI dan Polri.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya