Tiket Kereta untuk Mudik Lebaran Sudah Bisa Dipesan Mulai Hari Ini
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Yunan Helmy
16 - Feb - 2024, 12:55
JATIMTIMES - Kabar gembira bagi kamu yang berencana mudik lebaran dengan menggunakan moda transportasi kereta api. Ya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) resmi membuka penjualan tiket kereta api pada periode angkutan Lebaran 2024 mulai tanggal hari ini, 15 Februari 2024 atau H-45 untuk keberangkatan 31 Maret 2024 atau H-10 Lebaran.
Sebagai informasi, tiket kereta periode angkutan lebaran dapat dibeli melalui aplikasi Access by KAI, website kai.id, serta seluruh channel resmi pemesanan tiket KA lainnya.
Baca Juga : Foksi Laporkan Dirty Vote ke Bareskrim, Siapa di Balik Forum Komunikasi Santri Indonesia?
“Kami mengingatkan kepada pelanggan agar teliti dalam menginput tanggal, memilih rute, dan memasukkan data diri pada saat melakukan pemesanan. Rencanakan perjalanan sebaik mungkin termasuk estimasi waktu perjalanan menuju ke stasiun agar tidak tertinggal keretanya," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, dikutip siaran resmi KAI.
Lebih lanjut, Joni menjelaskan KAI kini menerapkan sistem antrean saat pembelian tiket kereta api jarak jauh. Sistem antrean tersebut diberlakukan pada aplikasi Access by KAI dan web kai.id.
"Tujuan penerapan sistem antrean agar calon penumpang mendapatkan kepastian layanan, khususnya pada saat-saat peak season seperti musim Lebaran atau Natal dan Tahun Baru," ujar Joni.
Pada saat peak season, yang kerap terjadi kepadatan pemesanan tiket, maka calon penumpang akan diarahkan kepada sistem antrean, yang akan memberitahukan perkiraan waktu tunggu.
Calon penumpang juga disarankan untuk tidak menutup window tersebut agar tetap terhubung dengan sistem. Selanjutnya pada saat gilirannya, calon penumpang akan diarahkan untuk masuk ke dalam sistem pemesanan dan dapat melakukan pembelian tiket seperti biasa.
Sistem antrean penjualan tiket KA melalui aplikasi Access by KAI dan Web KAI.id tersebut sudah mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Februari 2024.
Baca Juga : Baca Selengkapnya