Tersangka Diserahkan Kejaksaan, Perkara Pembakaran Bendera Parpol di Malang Segera Disidangkan
Reporter
Prasetyo Lanang
Editor
Yunan Helmy
16 - Feb - 2024, 12:30
JATIMTIMES - Perkara pembakaran bendera partai politik (parpol) di Desa Ngajum, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, beberapa waktu lalu segera disidangkan. Hal itu dipastikan setelah penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Kamis (15/2/2024).
Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang Deddy Agus Oktavianto menerangkan, berkas perkara tindak pidana pemilu itu dinyatakan lengkap dan ditetapkan P21 pada Senin (12/2) lalu. Penyidik dari Dentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) kini telah menyelesaikan tahap dua ke kejaksaan.
Baca Juga : PDIP Trending X, Netizen Ramai-Ramai Singgung Megawati
"Hari ini tanggal 15 Februari kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Malang selaku penyidik dari sentra Gakkumdu juga," ujar Deddy, Kamis (15/2/2024)...
Baca Selengkapnya