Tersangka Diserahkan Kejaksaan, Perkara Pembakaran Bendera Parpol di Malang Segera Disidangkan

Reporter

Prasetyo Lanang

Editor

Yunan Helmy

16 - Feb - 2024, 12:30

Penyerahan tahap dua tersangka dan barang bukti perkara kasus pembakaran bendera parpol dari Polres Malang kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Kamis (15/2/2024).

JATIMTIMES - Perkara pembakaran bendera partai politik (parpol) di Desa Ngajum, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, beberapa waktu lalu segera disidangkan. Hal itu dipastikan setelah penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Kamis (15/2/2024).

Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang Deddy Agus Oktavianto menerangkan, berkas perkara tindak pidana pemilu itu dinyatakan lengkap dan ditetapkan P21 pada Senin (12/2) lalu. Penyidik dari Dentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) kini telah menyelesaikan tahap dua ke kejaksaan.

Baca Juga : PDIP Trending X, Netizen Ramai-Ramai Singgung Megawati

"Hari ini tanggal 15 Februari kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Malang selaku penyidik dari sentra Gakkumdu juga," ujar Deddy, Kamis (15/2/2024)...

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, kasus pembakaran bendera partai, Kejari Kabupate Malang, Polres Malanhn,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette