Gaji dan Tunjangan Pegawai Bawaslu Naik H-2 Pemilu, Segini Besarannya
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
15 - Feb - 2024, 01:30
JATIMTIMES - Gaji dan tunjangan kinerja (tukin) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) naik H-2 Pemilu 2024. Kenaikan tukin tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 18 tahun 2024.
Diketahui, Bawaslu adalah Lembaga Penyelanggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah NKRI. Aturan tukin Bawaslu tersebut diteken Presiden Jokowi pada 12 Februari 2024 atau H-2 pencoblosan pemilu 2024.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya