Bawaslu Kabupaten Malang Temukan Banyak Kekurangan Surat Suara di sejumlah TPS
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
A Yahya
14 - Feb - 2024, 11:59
JATIMTIMES - Sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Malang kekurangan surat suara. Mirisnya, kekurangan surat suara yang menjadi temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang tersebut, terjadi saat tahapan pemungutan suara Pemilu 2024 berlangsung, Rabu (14/2/2024).
"Sementara ini ada banyak terjadi kekurangan surat suara," ungkap Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Humas Bawaslu Kabupaten Malang Muhamad Hazairin, saat ditemui media online ini, Rabu (14/2/2024).
Baca Juga : Hasil Quick Count Pilpres 2024 Litbang Kompas, Prabowo Unggul Tinggalkan Anies dan Ganjar
Sejumlah TPS yang mengalami kekurangan surat suara tersebut tersebar dibeberapa wilayah di Kabupaten Malang. Di antaranya Kecamatan Tirtoyudo, Pagak, Tajinan, hingga Kecamatan Turen.
"Rata-rata kekurangannya ada yang satu, dua atau lima," imbuh Hazairin.
Namun, berdasarkan temuan Bawaslu Kabupaten Malang hingga Rabu (14/2/2024) siang sekitar pukul 12.00, kekurangan surat suara terbanyak salah satunya terjadi di Kecamatan Pagak. Jumlahnya mencapai ratusan.
Kekurangan ratusan surat suara yang terjadi di Kecamatan Pagak tersebut adalah surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP). "Yang kurang itu TPS 10 di Desa Sumberkerto (Kecamatan Pagak) sebanyak 267 (surat suara PPWP)," ucap Hazairin.
Meski sempat ditemukan terjadi kekurangan surat suara, namun persoalan tersebut telah teratasi. Yakni dengan mengambil kelebihan surat suara yang ada disekitar TPS tersebut.
"Akhirnya diambilkan surat suara dari tempat lain. Di TPS terdekat, ada (surat suara) yang lebih. Seperti di Pagak, ada kekurangan 267. Tapi ternyata di TPS desa lain ada kelebihan 101, terus juga ada yang diambilkan ke TPS terdekat lainnya," tuturnya.
Selama proses tambal sulam tersebut berlangsung, lanjut Hazairin, proses pemungutan suara terpaksa dihentikan sementara. Sembari menunggu kebutuhan surat suara terpenuhi.
"Jadi ditahan dulu, berhenti, tidak boleh jalan dulu. Ketika sudah lengkap, (pemungutan suara) baru dilanjutkan," imbuhnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya