KPU Bolehkan Masyarakat Ambil Foto dan Video Saat Penghitungan Suara
Reporter
Mutmainah J
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
14 - Feb - 2024, 05:02
JATIMTIMES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajak masyarakat mengawal proses penghitungan suara Pemilu 2024 di TPS masing-masing, Rabu (14/2/2024) siang. Masyarakat dibolehkan mendokumentasikan baik itu mencatat, mengambil foto atau video penghitungan suara di TPS.
Adapun hal itu ditegaskan Ketua KPU RI Hasyim Asya'ri dalam pidatonya di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.
Baca Juga : Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jatim, Gus Fawait: Masyarakat Jatim Pasti Merindukan Kepemimpinan Khofifah
"Kami berharap pemilih juga ikut hadir menyaksikan kegiatan penghitungan suara di TPS," kata Hasyim didampingi para komisioner KPU, dikutip dari unggahan video akun X @Mdy_Asmara1701.
Hasyim menilai, pengawalan dengan turut mendokumentasikan penghitungan suara di TPS penting dalam rangka menghindari terjadinya kecurangan atau manipulasi suara.
"(Bisa) dikawal oleh semua pihak, dan kemudian itu menghindari tindakan-tindakan yang mengarah kepada kecurangan atau manipulasi suara," ujarnya.
"Sehingga dalam rangka menjaga keaslian suara pemilih di TPS sampai dengan rekapitulasi di jenjang kecamatan, kabupaten, kota, provinsi, sampai dengan di tingkat pusat," tutur Hasyim.
Diketahui, pencoblosan Pemilu 2024 dimulai dari pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Kota suara baru bisa dibuka mulai pukul 13.00 untuk dilakukan penghitungan suara.
KPU mengimbau masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya hari ini agar membuka dulu surat suara yang diterima dari KPPS sebelum masuk ke bilik pencoblosan. Hal itu untuk mengetahui apakah surat suara yang diterima masih utuh atau sudah tercoblos.
"Kami berharap dibuka dulu surat suaranya untuk memastikan bahwa surat suara yang diterima itu dalam kondisi baik dan siap untuk digunakan untuk memilih atau dicoblos," ujar Hasyim.
Pernyataan Hasyim tersebut saat ini viral di media sosial, khususnya X (yang dulunya Twitter). Hal itu lantaran netizen yang mengungkapkan larangan pembawaan HP di daerah mereka.
Baca Juga : Baca Selengkapnya