Baliho Kampanye Berukuran Besar Masih Nangkring di Malang, Satpol-PP Datangkan Crane
Reporter
Muhammad PL
Editor
Nurlayla Ratri
14 - Feb - 2024, 12:17
JATIMTIMES - Hingga hari terakhir masa tenang Pemilu 2024, di Kabupaten Malang masih ditemukan alat peraga kampanye (APK) terpasang. Baliho-baliho berukuran besar hingga bendera kampanye diturunkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Malang, Selasa (13/2/2024). Sebelum hari pelaksanaan pemungutan suara, ditargetkan seluruhnya dapat dibersihkan.
Kasi Penindakan Satpol-PP Kabupaten Malang Handoko mengemukakan, Tim Satpol-PP atas koordinasi dengan Bawaslu telah melakukan dua kali operasi penindakan. Utamanya alat peraga kampanye berukuran besar. Puluhan APK ditindak sejak hari kedua masa tenang Pemilu, Senin (12/2/2024). Hari ini penurunan baliho oleh Satpol-PP menyisir sejumlah wilayah dengan bantuan crane.
Baca Juga : Logistik Pemilu Didistribusikan, Pj Wali Kota Mojokerto: Lakukan Sesuai SOP
"Sedang dilakukan kembali untuk penurunan baliho. Hari ini (Selasa) sudah penyisiran," ungkap Handoko, Selasa (13/2/2024).
Handoko merinci, bendera dan baliho terinventarisir sejak Senin kemarin beragam ukuran. Di antaranya sembilan bendera besar, lima baliho ukuran 5×10 meter, baliho 4×6 meter, 4×8 meter, 2x3 meter dan 2x4 meter. Pihaknya juga masih melakukan penyisiran hingga malam hari.
Sedangkan menurut pantauan, sejumlah baliho kampanye masih terpampang di beberapa titik. Salah satunya di Desa Ngadilangkung, Kepanjen. Menurut Handoko, informasi sementara diklaim bahwa baliho tersebut berada di ruang privat. Kendati begitu, pihaknya terus berkoordinasi dengan Bawaslu selaku penanggung jawab.
"Itu sementara informasi masih di ruang privat, tapi kami akan komunikasi dulu. Sampaikan ke Bawaslu nanti keputusannya seperti apa. Yang jelas memang masih proses (penyisiran)," tambah dia.
Ditanya mengenai jumlah keseluruhan, pihaknya belum merekap yang dilakukan Satpol-PP di Kabupaten dan Panwascam yang juga melakukan penindakan. Beberapa jenis yang ditindak yakni bendera, banner atau baliho, dan jenis lainnya yang bermuatan kampanye Calon Legislatif (Caleg), partai politik, maupun capres dan cawapres.
Baca Juga : Baca Selengkapnya