Kekerasan dan Kriminalisasi Jurnalis: AJI Deklarasi Komite Advokasi Jurnalis Jatim
Reporter
Bambang Setioko
Editor
Dede Nana
13 - Feb - 2024, 03:09
JATIMTIMES - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat, kasus kekerasan dan kriminalisasi terhadap jurnalis pada 2023 ada 89 kasus atau naik dari 61 kasus pada 2022. Dari sumber data yang sama, sejak 2006 sampai awal tahun 2024, total ada 1.047 kasus kekerasan yang terjadi.
Jawa Timur sendiri menjadi provinsi dengan angka kasus tertinggi. Hampir 10 persen dari jumlah keseluruhan, yakni 98 kasus. Sampai awal Februari 2024, sudah 9 kasus yang dilaporkan. Tahun politik terutama pemilu menambah eskalasi kekerasan.
Baca Juga : Pelaku Kekerasan Santri di Malang: Diduga Sering Bully hingga Setrika Korban
Seperti kita ketahui, sejumlah elit politik bahkan dalam pidatonya di hadapan ribuan orang, terang-terangan mengintimidasi jurnalis. Aparat negara yang diharapkan melindungi kerja-kerja jurnalis, malah seringkali menjadi pelaku utama dan musuh kebebesan pers. Ancaman lain adalah jerat Undang-undang ITE.
Salah satu kasus yang menarik perhatian publik adalah kekerasan yang dialami jurnalis Tempo, Nurhadi saat menjalankan tugas jurnalistiknya pada Sabtu, 27 Maret 2021 di Surabaya.
Nurhadi disekap dan dikeroyok sejumlah orang termasuk 2 polisi aktif. Kasus ini tuntas dan incracht setelah 2,5 tahun berjalan. Saat itu, Nurhadi dan AJI Surabaya, didampingi tim advokasi dari LBH Lentera, Federasi Kontras Surabaya dan LBH Pers.
Dari advokasi Nurhadi inilah, tim pendamping hukum menilai, semangat advokasi harus dijaga dan dipelihara karena kasus serupa bukan mustahil kembali terjadi di Jawa Timur. Belajar dari advokasi yang ditangani selama ini, dibutuhkan satu perspektif yang sama dalam merespon kekerasan terhadap jurnalis.
Pertama, bahwa kekerasan apapun bentuknya, termasuk kriminalisasi dan sensor, mengancam hak publik untuk tahu atas informasi. Kedua, advokasi harus melibatkan semua unsur termasuk masyarakat, organisasi profesi dan perusahaan pers.
Ketiga, advokasi harus dilakukan sampai tuntas demi pemenuhan hak- hak korban. Keempat, akses pendampingan terhadap jurnalis harus diperluas jangkauannya. Termasuk kepada jurnalis dari berbagai organisasi profesi. Bahkan harus pula menjangkau pers mahasiswa dan jurnalis warga yang selama ini juga rentan menjadi korban kekerasan dan kriminalisasi.
Dengan semangat ini, pihak-pihak yang terlibat dalam advokasi kasus Nurhadi, mendeklarasikan Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur...