Pelaku Pencabulan Modus Numpang Salat di Dau Terancam Pasal Berlapis
Reporter
Prasetyo Lanang
Editor
A Yahya
09 - Feb - 2024, 12:04
JATIMTIMES - Syamsul Arifin (31), pria asal Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan kini telah ditetapkan tersangka. Yakni atas kasus pencabulan yang dilakukannya pada di Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Sabtu lalu (3/2/2024). Perbuatan bejatnya pada S (19), perempuan asal Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik itu juga membuatnya terancam dikenai pasal berlapis.
"Sudah proses dan ditahan," tegas Kasubsipenmas Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara saat ditemui di Mapolres Malang, Kamis (8/2)...
Baca Selengkapnya