Pelaku Pencabulan Modus Numpang Salat di Dau Terancam Pasal Berlapis

Reporter

Prasetyo Lanang

Editor

A Yahya

09 - Feb - 2024, 12:04

Syamsul Arifin (31), pria asal Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan yang melakukan pencabulan di Mulyoagung, Kecamatan Dau, Sabtu (3/2/2024) ditangani PPA Polres Malang.

JATIMTIMES - Syamsul Arifin (31), pria asal Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan kini telah ditetapkan tersangka. Yakni atas kasus pencabulan yang dilakukannya pada di Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Sabtu lalu (3/2/2024). Perbuatan bejatnya pada S (19), perempuan asal Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik itu juga membuatnya terancam dikenai pasal berlapis.

"Sudah proses dan ditahan," tegas Kasubsipenmas Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara saat ditemui di Mapolres Malang, Kamis (8/2)...



Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, Pamekasan, malang, kasus pencabulan,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat