Revisi UU Desa Disetujui, Masa Jabatan Kades 8 Tahun Maksimal Dua Periode
Reporter
Mutmainah J
Editor
Dede Nana
07 - Feb - 2024, 01:20
JATIMTIMES - Pemerintah dan DPR akhirnya menyetujui untuk melakukan revisi Undang-Undang Desa pada tingkat satu mengenai masa jabatan kepala desa (kades), dengan menambah masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. Revisi UU Desa tersebut disetujui DPR dalam rapat yang digelar oleh Badan Legislasi DPR dengan Kementrian Dalam Negeri yang digelar Senin (5/2/2024) kemarin.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek menjelaskan bahwa salah satu poin dalam persetujuan untuk merevisi UU Desa adalah soal masa jabatan kepala desa...
Baca Selengkapnya