Barang Bukti 53 Perkara Kejari Kota Batu Dimusnahkan, Terbanyak Narkotika
Reporter
Irsya Richa
Editor
Dede Nana
06 - Feb - 2024, 11:51
JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri Kota Batu musnahkan barang bukti pada mesin incenerator di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Selasa (6/2/2024). Pemusnahan barang bukti itu dari 53 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrachht).
Barang bukti di antaranya, sabu seberat 26,63 gram berasal dari 14 perkara, ganja seberat 1,333 gram dari satu perkara, pil double L sebanyak 12.627 butir dari enam perkara. Lalu ada senjata api dan tujuh butir amunisi, 22 handphone dari 22 perkara, ada juga baju serta masih banyak lainnya berasal dari 32 perkara...
Baca Selengkapnya