Berkas Lengkap, Dua Tersangka Dugaan Korupsi Gedung Puskesmas Bumiaji Segera Dilimpahkan ke PN Surabaya
Reporter
Irsya Richa
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
06 - Feb - 2024, 02:06
JATIMTIMES - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu melakukan penyerahan dua tersangka dan barang bukti tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun Anggaran 2021, di Ruang Pemeriksaan Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Batu, Senin (5/2/2024).
Kedua tersangka tersebut yakni inisial ADP Direktur CV. Purnakawan selaku Pelaksana Pekerjaan dan DA Direktur CV. Diah Anugerah Pratama selaku Konsultan Pengawas. Para tersangka tersebut akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan dapat dilakukan perpanjangan.
Baca Juga : Kandungan Zat Beracun Diuji, Polisi Tunggu Hasil Autopsi Korban Dugaan KDRT di Singosari
“Tahap II dimaksud, dilakukan berdasarkan dari hasil penelitian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 29 Januari 2024,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian.
Selanjutnya perkara tersebut, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya untuk disidangkan. Selain dua tersangka tersebut, kasus ini juga menyeret Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu drg. Kartika Trisulandari (KT).
Kartika merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Kesehatan Kota Batu. Tak hanya Kartika, tapi juga bersama tersangka lainnya yakni Abdul Kanif.
Keduanya kini ditahan di rumah tahanan Malang di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I dan Kelas II A Malang. Dan dapat diperpanjang oleh penuntut umum untuk kepentingan penyidikan.
Baca Juga : Desa Tulungrejo Hadirkan Sekolah Wisata Alam di Kota Batu
Diketahui empat tersangka terjerat kasus pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu TA 2021, anggaran sebesar Rp 4,4 miliar. Dengan nilai kontrak sebesar Rp 3,1 miliar yang mengakibatkan kerugian negara, dihitung oleh tim penyidik Kejari Batu sebesar Rp 300 juta...