Pemkab Blitar Umumkan Kenaikan Tarif Parkir Berlangganan untuk Mobil dan Sepeda Motor
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Yunan Helmy
05 - Feb - 2024, 10:09
JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar secara resmi mengumumkan peningkatan tarif parkir berlangganan untuk kendaraan bermotor. Namun, keputusan ini menimbulkan reaksi beragam dari pemilik kendaraan.
Menurut Agus Santosa, kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, kenaikan tarif tersebut sesuai dengan peraturan daerah (perda) mengingat tarif lama telah berlaku sejak tahun 2012 dan mengikuti penyesuaian di daerah sekitar.
Baca Juga : Pemkab Blitar Umumkan Kenaikan Tarif Parkir Berlangganan untuk Mobil dan Sepeda Motor
Tarif parkir berlangganan sepeda motor naik dari Rp 15 ribu menjadi Rp 20 ribu. Sementara tarif mobil melonjak dari Rp 25 ribu menjadi Rp 40 ribu.
Meskipun kenaikan tarif sepeda motor hanya sebesar Rp 5 ribu, tak sedikit pemilik kendaraan menyatakan keberatannya, terutama karena ini merupakan kenaikan signifikan dari tarif lama.
Agus Santoso memberikan penegasan bahwa kenaikan tarif ini diperlukan untuk mendukung pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas parkir.
"Kenaikan tarif parkir berlangganan untuk mobil dan sepeda motor di Kabupaten Blitar pada tahun 2024 ini sesuai dengan perda yang telah berlaku sejak 2012. Kami merespons penyesuaian tarif di daerah sekitar. Dan peningkatan ini diperlukan untuk mendukung pemeliharaan dan pengelolaan fasilitas parkir,” ungkap Agus.
Baca Juga : Pemotor Tewas akibat Tabrak Lari di Blitar, Pelaku Melarikan Diri
Dalam pengumuman tersebut, Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar juga menegaskan bahwa pemilik kendaraan yang telah membayar tarif parkir berlangganan tidak diwajibkan membayar retribusi parkir di pinggir jalan. Mereka diimbau untuk melaporkan segala bentuk penarikan parkir ilegal kepada Dishub melalui Instagram.
“Kami mengajak pemilik kendaraan untuk memahami kebijakan ini demi peningkatan kualitas pelayanan dan fasilitas parkir di Kabupaten Blitar,” pungkasnya...