KPU Bolehkan Pemilih Bawa Ponsel Saat Coblos di Bilik Suara
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Dede Nana
01 - Feb - 2024, 11:55
JATIMTIMES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan jika pemilih diperbolehkan membawa ponsel atau handphone (HP) saat mencoblos surat di bilik suara. Meski diperbolehkan, namun pemilih tidak diperbolehkan mengambil gambar, baik dalam bentuk foto maupun video.
"Kalau bawa HP saja boleh. Tapi tidak boleh merekam. Nanti di TPS-TPS kita membuat seruan bahwa para KPPS ini menyampaikan kepada pemilih untuk menghindari memfoto, memvideokan pilihannya di TPS," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dilansir Antara, Kamis (1/2/2024).
Baca Juga :
Baca Selengkapnya