KPU Bolehkan Pemilih Bawa Ponsel Saat Coblos di Bilik Suara 

Reporter

Binti Nikmatur

Editor

Dede Nana

01 - Feb - 2024, 11:55

Ilustrasi warga mencoblos surat di bilik suara. (Foto: Antara Foto)

JATIMTIMES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan jika pemilih diperbolehkan membawa ponsel atau handphone (HP) saat mencoblos surat di bilik suara. Meski diperbolehkan, namun pemilih tidak diperbolehkan mengambil gambar, baik dalam bentuk foto maupun video. 

"Kalau bawa HP saja boleh. Tapi tidak boleh merekam. Nanti di TPS-TPS kita membuat seruan bahwa para KPPS ini menyampaikan kepada pemilih untuk menghindari memfoto, memvideokan pilihannya di TPS," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dilansir Antara, Kamis (1/2/2024). 

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, kpu, larangan di bilik suara, bawa hape di di bilik suara,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat