Tersangka Penyelundupan Pupuk Bersubsidi di Situbondo Terancam 5 Tahun Penjara, Begini Modusnya

01 - Feb - 2024, 01:54

Pengecekan barang bukti kasus penyelundupan pupuk bersubsidi jenis urea di Kabupaten Situbondo oleh wakapolres Situbondo didampingi kasatreskrim Polres Situbondo dan Dinas Pertanian setempat, Rabu (31/1/2024). (Wisnu Bangun Saputro/ JATIMTIMES)

JATIMTIMES - Pengungkapan penyeludupan pupuk bersubsidi jenis urea di Situbondo oleh Satreskrim Polres Situbondo bersama Polsek Asembagus berbuah tersangka.  Herli (43) asal Desa Sopet, Kecamatan Jangkar,  Situbondo, ditetapkan sebagai tersangka.

Herli ditangkap di Desa Mojosari, Kecamatan Asembagus   Situbondo, Minggu (28/1/2024) lalu. Atas perbuatan penyalahgunaan pupuk bersubsidi tersebut, Herli terancam 5 tahun hukuman penjara.

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, Pupuk bersubsidi, Polres Situbondo, Situbondo, tersangka penyalagunaan pupuk bersubsidi,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat