Tersangka Penyelundupan Pupuk Bersubsidi di Situbondo Terancam 5 Tahun Penjara, Begini Modusnya
Reporter
Wisnu Bangun Saputro
Editor
Yunan Helmy
01 - Feb - 2024, 01:54
JATIMTIMES - Pengungkapan penyeludupan pupuk bersubsidi jenis urea di Situbondo oleh Satreskrim Polres Situbondo bersama Polsek Asembagus berbuah tersangka. Herli (43) asal Desa Sopet, Kecamatan Jangkar, Situbondo, ditetapkan sebagai tersangka.
Herli ditangkap di Desa Mojosari, Kecamatan Asembagus Situbondo, Minggu (28/1/2024) lalu. Atas perbuatan penyalahgunaan pupuk bersubsidi tersebut, Herli terancam 5 tahun hukuman penjara.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya