Tak Dukung Israel Soal Genosida: Palestina Sambut Baik Putusan Mahkamah Internasional
Reporter
Mutmainah J
Editor
Dede Nana
27 - Jan - 2024, 02:25
JATIMTIMES - Mahkamah Internasional atau International Court Of Justice (ICJ) memutuskan Israel harus mencegah genosida dan memfasilitasi bantuan kemanusiaan di Gaza. Namun, tak ada perintah gencatan senjata dalam putusan Mahkamah Internasional.
Dilansir dari AFP, Sabtu (27/1/2024), Mahkamah Internasional mendesak Israel untuk menahan diri dari tindakan genosida yang mungkin terjadi saat mereka melakukan operasi militer di Jalur Gaza.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya