Tak Dukung Israel Soal Genosida: Palestina Sambut Baik Putusan Mahkamah Internasional

Reporter

Mutmainah J

Editor

Dede Nana

27 - Jan - 2024, 02:25

Ilustrasi serangan udara Israel ke Gaza. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Mahkamah Internasional atau International Court Of Justice (ICJ) memutuskan Israel harus mencegah genosida dan memfasilitasi bantuan kemanusiaan di Gaza. Namun, tak ada perintah gencatan senjata dalam putusan Mahkamah Internasional.

Dilansir dari AFP, Sabtu (27/1/2024), Mahkamah Internasional mendesak Israel untuk menahan diri dari tindakan genosida yang mungkin terjadi saat mereka melakukan operasi militer di Jalur Gaza.

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Internasional, mahkamah internasional, israel, palestina, genosida,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat