Dua Terdakwa Kasus Robot Trading ATG Ajukan Banding

Reporter

Hendra Saputra

Editor

Yunan Helmy

27 - Jan - 2024, 01:54

Proses persidangan yang dijalani Wahyu Kenzo secara virtual dari Lapas Kelas I Lowokwaru Malang beberapa waktu lalu (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES

JATIMTIMES - Dua terdakwa kasus investasi bodong berkedok robot trading Auto Trade Gold (ATG) resmi menyatakan banding. Keduanya adalah Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo dan Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker.

Melalui tim penasihat hukum (PH), keduanya telah menyatakan upaya banding tersebut, Kamis (25/1/2024) kemarin.

Selain pihak terdakwa menyatakan banding, jaksa penuntut umum (JPU) mengaku juga menyatakan upaya banding. Hal ini disampaikan Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Eko Budisusanto.

“Untuk surat secara resmi  memang kami masih belum menerima. Sementara pihak JPU juga melakukan upaya hukum serupa (banding),” kata Eko kepada awak media, Jumat (26/1/2024)...



Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, Kasus robot trading, Wahyu Kenzo, banding, Kejari Kota Malang,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat