Jokowi Klaim Presiden Boleh Kampanye dan Memihak saat Pilpres, Bagaimana Aturannya? 

25 - Jan - 2024, 12:29

Momen Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024). (Foto: YouTube KompasTV)

JATIMTIMES - Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal setiap orang memiliki hak untuk memihak dan berkampanye, termasuk bagi seorang presiden, masih menjadi perbincangan hangat. Hingga Rabu (24/1/2024) sore, kata kunci 'presiden boleh kampanye' masih menjadi trending dalam penelusuran Google. 

Bahkan di media sosial, baik itu Instagram, X, maupun TikTok juga ramai membahas pernyataan Jokowi itu. Lantas bagaimana aturan terkait hal itu?

Baca Juga : Setuju dengan Jokowi, Zulhas: Nyalon Aja Boleh Apalagi Mendukung

Presiden, wakil presiden dan kepala daerah dari gubernur hingga wakil bupati yang masih menjabat memang diperbolehkan untuk ikut serta dalam kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden di Pilpres 2024. Aturan tersebur tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). 

Namun, meskipun boleh ikut kampanye, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Di antaranya harus cuti di luar tanggungan negara dan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya. 

Syarat tersebut rupanya juga berlaku untuk para pejabat lainnya yang hendak turut serta dalam kampanye. Termasuk para menteri, para kepala daerah tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.  

Lebih rinci dalam Pasal 281, UU Pemilu mengatur bahwa presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota boleh terlibat kampanye peserta pemilu dengan sejumlah syarat antara lain:

● Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

● Menjalani cuti di luar tanggungan negara, dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan pemerintahan daerah.

 

Kemudian dalam Pasal 299, ditegaskan bahwa presiden dan wakil presiden berhak melaksanakan kampanye. Pasal tersebut menjabarkan bahwa pejabat negara yang merupakan kader partai politik (parpol) diizinkan untuk berkampanye. Pejabat negara non-parpol juga bisa ikut kampanye selama didaftarkan sebagai anggota tim kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Selain itu, di pasal 300 juga ada ketentuan yang mengatur bahwa presiden dan wapres yang ikut pemilu wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara. 

Sementara di pasal 302 dan 303 mengatur soal bagaimana menteri dan kepala daerah dapat ikut serta dalam kampanye...

Baca Selengkapnya




Topik

Peristiwa, Kampanye, pemilu, pemilu 2024, jokowi,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette