Sirekap Jadi Pembeda Penyelenggaraan Pemilu 2024, KPU Gelar Bimtek bagi KPPS
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Yunan Helmy
24 - Jan - 2024, 02:27
JATIMTIMES - Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mengalami perbedaan dari pelaksanaan sebelumnya. Bedanya, dalam Pemilu 2024 pihak penyelenggara yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara atau Sirekap sebagai alat bantu penghitungan perolehan hasil suara.
Terkait hal itu, KPU Kabupaten Malang menyelenggarakan Pelatihan Fasilitator Bimbingan Teknis (Bimtek) Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024 pada Selasa (23/1/2024).
Ketua KPU Kabupaten Malang Anis Suhartini menyebut, agenda bimtek bagi KPPS tersebut merupakan serangkaian kegiatan training of trainer (ToT) yang berlangsung mulai Senin (22/1/2024).
"Jadi, kita mengundang PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan). Mereka kita berikan pelatihan terlebih dahulu, sebelum nantinya akan memberikan pelatihan kepada KPPS," ungkap Anis saat ditemui di sela-sela agenda bimtek yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Malang pada Selasa (23/1/2024).
Adanya perbedaan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 dari pemilu sebelumnya itulah yang hingga akhirnya dilakukan bimtek tersebut. "Kenapa kok diundang semua? Karena di Pemilu 2024 ini diberlakukan ada alat bantu Sirekap yang dipakai pada saat penghitungan perolehan hasil suara di tingkat TPS maupun nanti berjenjang pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan, dan nanti berikutnya di tingkat kabupaten," imbuhnya.
Atas pertimbangan itulah, KPU Kabupaten Malang akhirnya memberikan bimtek kepada seluruh petugas KPPS. Yakni melalui PPS maupun PPK. "Karena untuk Pemilu 2024 itu menjadi hal yang berbeda, kita wajib memberikan bimtek kepada seluruh anggota KPPS yang berjumlah tujuh orang petugas tersebut," imbuhnya.
Anis menambahkan, dalam Pemilu 2019 lalu, agenda bimtek sebenarnya juga diselenggarakan bagi petugas KPPS. Hanya, tidak semuanya menjalani bimtek. Dalam Pemilu 2019, bimtek hanya diberikan kepada ketua KPPS dan yang mewakili yang kemudian diteruskan kepada petugas KPPS lainnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya