Pengembalian Aset Korban Kasus Wahyu Kenzo Tunggu Status Hukum Inkrah

Reporter

Hendra Saputra

Editor

Yunan Helmy

24 - Jan - 2024, 01:44

Salah satu aset Wahyu Kenzo yang berhasil disita polisi usai ditetapkan sebagai tersangka. (foto: dokumen Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Terdakwa kasus investasi bodong berkedok robot trading Wahyu Kenzo telah mendapatkan vonis 10 tahun penjara dari Pengadilan Negeri (PN) Malang. Tetapi pengembalian aset korban masih akan menunggu status hukum inkrah.

Hukuman Wahyu Kenzo belum inkrah karena Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Rudy Hartawan Manurung mengaku bahwa saat ini pihaknya masih pikir-pikir ihwal putusan hukuman  yang diterima Wahyu Kenzo pada 19 Januari 2024 lalu.

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, Kasus Wahyu Kenzo, robot trading, korban Wahyu Kenzo, aset Wahyu Kenzo,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat