Pengembalian Aset Korban Kasus Wahyu Kenzo Tunggu Status Hukum Inkrah
Reporter
Hendra Saputra
Editor
Yunan Helmy
24 - Jan - 2024, 01:44
JATIMTIMES - Terdakwa kasus investasi bodong berkedok robot trading Wahyu Kenzo telah mendapatkan vonis 10 tahun penjara dari Pengadilan Negeri (PN) Malang. Tetapi pengembalian aset korban masih akan menunggu status hukum inkrah.
Hukuman Wahyu Kenzo belum inkrah karena Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Rudy Hartawan Manurung mengaku bahwa saat ini pihaknya masih pikir-pikir ihwal putusan hukuman yang diterima Wahyu Kenzo pada 19 Januari 2024 lalu.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya