Bawaslu Bekasi Buka Suara Soal Iklan Videotron Anies, Mendadak Diturunkan oleh Pihak Ini
Reporter
Mutmainah J
Editor
Nurlayla Ratri
20 - Jan - 2024, 09:04
JATIMTIMES - Kordinator divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Bekasi, Muhamad sodikin buka suara mengenai penyebab iklan videotron capres nomor urut 1, Anies Baswedan diturunkan atau di-take down. Sodikin menjelaskan jika videotron Anies diturunkan oleh pihak mal.
"Hasil penelusuran kami Bawaslu Kota Bekasi videotron tersebut di-take down oleh pihak Grand Mal Metropolitan," kata Sodikin saat dikonfirmasi, Sabtu (20/1/2024).
Baca Juga : Kedutaan Tiongkok Ingatkan Bahaya Operasi Plastik di Korea Selatan
Lebih lanjut Sodikin mengungkap jika pihak mal keberatan lantaran videotron itu berisi iklan politik. Sebab, kata Sodikin, dalam perjanjian pihak pengiklan dan mal hanya melakukan kerja sama untuk marketing produk.
"Infonya karena pihak mal Metropolitan keberatan karena ada menurut mereka itu iklan politik. Pemilik videotron itu PT Esta Yudhatama selaku vendor, vendor tersebut menyewa lahan kepada pihak Metland. Nah, Grand Metropolitan mal ini masuknya di Metland Mas. Dalam perjanjian Antara PT Esta dan Metland hanya untuk marketing produk, tidak ada iklan politik," ujarnya.
Ia menyampaikan hingga saat ini pihaknya belum menerima aduan terkait videotron tersebut.
"Sampai hari ini tidak ada laporan masuk terkait videotron ke (Bawaslu) Kota Bekasi," imbuhnya.
Sebelumnya, iklan videotron yang menampilkan Anies Baswedan mendadak diturunkan berada di Jakarta dan Bekasi. Plt Kepala Diskominfotik DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, menerangkan bahwa videotron di Graha Mandiri itu dimiliki dan merupakan ranah swasta.
"Ini ranah swasta. Untuk kepemilikan dan pengelolaan, apakah oleh Graha Mandiri atau biro reklame swasta," kata Sigit saat dihubungi, Selasa (16/1/2024).
Anies juga telah merespons hal tersebut, ia mulanya mengapresiasi pembuatan iklan videotron yang dilakukan secara mandiri. Anies menyadari ada sesuatu yang tak diharapkan terjadi.
Baca Juga : Baca Selengkapnya