Pembuangan Bayi di Blitar: Pelaku Ibu Kandung Sendiri
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Dede Nana
20 - Jan - 2024, 05:54
JATIMTIMES - Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil membongkar kasus pembuangan bayi yang menggemparkan di Kelurahan Kauman, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. Pelaku tidak lain adalah NF (17), seorang remaja yang terbukti sebagai ibu kandung bayi yang ditemukan tergeletak tanpa busana di pekarangan rumah warga.
Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Samsul Anwar mengungkapkan, bahwa NF (17) telah berhasil diamankan oleh Satreskrim. Motif pelaku melakukan aksi tersebut ternyata dipicu oleh rasa malu dan ketidaksiapan untuk memiliki anak pada usia yang masih sangat muda. Diduga, bayi yang dibuang tersebut adalah hasil dari hubungan gelap yang dilakukan oleh NF (17) dengan sang kekasih.
Baca Juga : Polisi Kantongi Ciri-ciri Pelaku Percobaan Begal di Poncokusumo
"Pelaku sudah kami amankan dan penyelidikan lebih lanjut sedang kami lakukan," ujar Samsul Anwar.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa NF (17) melahirkan bayinya tanpa bantuan orang lain di belakang rumahnya. Sejumlah kain serta celana dalam bekas persalinan masih tertinggal di pekarangan belakang rumah tersebut.
"Pelaku masih menjalani perawatan di rumah sakit karena kondisi hemoglobin yang drop setelah melahirkan," tambahnya.
Kasus ini masih menjadi sorotan intensif Satreskrim Polres Blitar Kota yang tengah menyelidiki lebih lanjut terkait hubungan gelap dan penyebab lainnya. Peristiwa ini menciptakan rasa miris di tengah masyarakat, mengingat pelaku adalah seorang ibu kandung berusia 17 tahun. Sejumlah pihak terkait turut mengawasi kasus ini agar kejadian serupa dapat dicegah di masa yang akan datang.
Diberitakan sebelumnya, kegemparan terjadi di Lingkungan Darungan, Kelurahan Kauman, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar ketika seorang bayi perempuan ditemukan tanpa busana tergeletak di pekarangan rumah seorang warga. Insiden itu pertama kali dilaporkan sekitar pukul 02.00 WIB pada Jumat, 19 Januari 2024, oleh warga setempat.
Baca Juga : Baca Selengkapnya