H-25 Pemilu 2024, Bawaslu Kota Batu Catat 887 APK Langgar Aturan
Reporter
Irsya Richa
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
19 - Jan - 2024, 11:27
JATIMTIMES - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu mencatat masih ditemukannya Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar di Kota Batu. Memasuki H-25, Bawaslu Kota Batu mendapati 887 APK telah melanggar.
Rinciannya pada periode pertama 307 ditertibkan Satpol PP di sejumlah jalan protokol Kota Batu. Selanjutnya pada periode 2 terdapat 580 APK telah ditertibkan oleh Satpol PP hingga 16 Januari 2024.
Baca Juga : Zita Anjani Yakin Gibran Pasti Unggul Lagi di Debat Cawapres Terakhir
Dengan demikian Bawaslu Kota Batu masih mendapati partai politik (parpol) maupun calon legislatif yang tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Dibuktikan dengan data yang masuk pada periode dua semakin meningkat.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Batu, Mardiono mengatakan, pelanggaran yang didapati tidak jauh berbeda dengan periode kedua. Mulai dari dipasang pada fasilitas umum seperti tiang listrik dan tiang telepon.
Namun pelanggaran terbanyak yang dilakukan memasang APK dengan cara dipaku dan diikat menggunakan kawat. “Kalau dipasang di tempat ibadah, sekolah, rumah sakit hampir nihil,” terang Mardiono.
Sebelum ditertibkan, pihaknya telah mengimbau terlebih dahulu kepada partai politik untuk tidak memasang APK di kawasan terlarang. Meski ditertibkan, namun petugas tidak merusak APK karena biaya pembuatannya yang tidak sedikit.
Baca Juga : 3.605 Kendaraan Lakukan Uji KIR Selama Tahun 2023, Total Penerimaan Retribusi Rp 59 Juta
“Setelah ditertibkan, APK memang boleh diambil dan dipasang kembali asalkan tidak melanggar aturan,” tutup Mardiono kepada JatimTIMES...