Jaksa Agung Iowa Tuduh TikTok Menyesatkan, Akibat Konten Tidak Pantas
Reporter
Ghiska Ayu
Editor
Nurlayla Ratri
18 - Jan - 2024, 09:47
JATIMTIMES- Jaksa Agung Iowa, Brenna Bird, menggugat TikTok pada hari Rabu (17/1/2024). Dia menuding platform media sosial berbasis video tersebut telah menyesatkan. Hal ini dipicu oleh kebebasan akses anak-anak ke konten yang tidak pantas di aplikasi tersebut.
Gugatan diajukan di pengadilan negara bagian Polk County, Amerika Serikat. Bird tak hanya menggugat TikTok, melainkan juga perusahaan induknya, ByteDance. Mereka dituntut berbohong tentang prevalensi konten termasuk obat-obatan, kebugaran, alkohol, dan kata-kata kasar di platformnya.
Baca Juga : Viral, Pria Acungkan Sajam di Gondanglegi Ditangkap Polisi
"TikTok telah menyembunyikan informasi dari orang tua," ujar Bird, seorang anggota Partai Republik.
"Saatnya kita memberikan sorotan pada TikTok karena mengekspos anak-anak ke materi grafis seperti konten seksual, perilaku merusak diri, penggunaan obat-obatan ilegal, dan hal-hal yang lebih buruk," terangnya.
Dengan tuduhan penipuan konsumen, Iowa berusaha menerapkan sanksi keuangan. Selain itu juga perintah pelarangan TikTok, yang dimiliki oleh ByteDance, untuk terlibat dalam perilaku menyesatkan dan tidak adil.
Sebagai respons, TikTok menyatakan memiliki perlindungan terdepan di industri untuk anak-anak. Termasuk kontrol orang tua dan batas waktu bagi pengguna di bawah 18 tahun.
Gugatan ini menjadi tambahan satu gugatan lagi dalam serangkaian tuntutan terhadap TikTok di berbagai negara bagian AS. Negara-negara bagian lain, seperti Arkansas dan Utah, telah mengajukan kasus serupa.
Baca Juga : Gubernur Jatim Serahkan SK Perpanjangan Pj Wali Kota Batu, Minta Jaga Kondusifitas Pemilu 2024
Meski demikian, seorang hakim di Indiana menolak gugatan pada bulan November. Di sisi lain, Montana menyatakan niatnya untuk mengajukan banding atas keputusan seorang hakim AS yang memblokir larangan penggunaan TikTok pada 2 Januari lalu...