Kapan Mulai Puasa Rajab? Berikut Penjelasan dan Niatnya
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Nurlayla Ratri
13 - Jan - 2024, 02:36
JATIMTIMES - Ada berbagai amalan bulan Rajab yang sangat dianjurkan, salah satunya adalah puasa sunnah. Menjadi satu amalan yang dianjurkan di bulan Rajab karena bulan ini adalah bulan penuh dengan kemuliaan. Lantas kapan waktu untuk puasa Rajab?
Melansir NU Online, berdasarkan penanggalan Hijriah, 1 Rajab 1445 H jatuh pada Sabtu, 13 Januari 2024. Sementara itu, puasa Rajab bisa dilaksanakan kapan pun selama masih masuk dalam bulan tersebut.
Baca Juga : Tukang Sisir Putri Fir'aun yang Syahid Pertahankan Islam
Oleh karenanya, umat Islam dapat mulai berpuasa saat memasuki bulan Rajab, yakni pada hari ini, Sabtu, 13 Januari 2024.
Sebagai informasi, puasa sunnah di bulan Rajab sangat dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits riwayat Abu Dawud dan yang lainnya yakni:
صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ
Artinya: "Berpuasalah pada bulan-bulan mulia dan tinggalkanlah! Berpuasalah pada bulan-bulan mulia dan tinggalkanlah! Berpuasalah pada bulan-bulan mulia dan tinggalkanlah!" (HR Abu Dawud dan yang lainnya).
Dalam melaksanakan puasa Rajab, umat islam dianjurkan untuk melaksanakannya sebanyak-banyaknya. Namun, akan lebih baik dikerjakan dengan cara selang-seling. Contohnya, puasa satu hari dan satu hari berikutnya buka puasa.
Hal itu juga turut dijelaskan oleh Syekh Abut Thayyib Syamsul Haq Al-Azhim, sebagai berikut:
أَيْ صُمْ مِنْهَا مَا شِئْتَ وَأَشَارَ بِالْأَصَابِعِ الثَّلَاثَةِ إِلَى أَنَّهُ لَا يَزِيْدُ عَلَى الثَّلَاثِ الْمُتَوَالِيَاتِ وَبَعْدَ الثَّلَاثِ يَتْرُكُ يَوْمًا أَوْ يَوْمَيْنِ وَالْأَقْرَبُ أَنَّ الْإِشَارَةَ لِإِفَادَةِ أَنَّهُ يَصُوْمُ ثَلَاثًا وَيَتْرُكُ ثَلَاثًا وَاللهُ أَعْلَمُ قَالَهُ السِّنْدِيُّ
Artinya: Maksudnya, berpuasalah dari bulan-bulan mulia, apa yang engkau kehendaki. Nabi berisyarat dengan ketiga jarinya untuk menunjukkan bahwa Al-Bahili hendaknya berpuasa tidak melebihi 3 hari berturut-turut, dan setelah 3 hari, hendaknya meninggalkan puasa selama 1 atau 2 hari...