Sidang Kasus Pembunuhan Istri Tetangga di Situbondo, Kuasa Hukum Terdakwa Bantah Semua Dakwaan JPU

Editor

A Yahya

10 - Jan - 2024, 02:03

Aman Al-Mukhtar Kuasa hukum terdakwa usai sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi kasus pembunuhan istri tetangga, di Ruang Sidang Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Selasa (9/1/2024). (Wisnu Bangun Saputro/JATIMTIMES)


JATIMTIMES - Terdakwa kasus pembunuhan Hendro bersama dua kuasa hukumnya mengikuti sidang di pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Selasa (9/1/2024). Kehadiran dua pengacara terdakwa pembunuhan terhadap Suada warga Desa Olean, Kecamatan /Kota Situbondo, dalam rangka sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan. 

Dalam sidang tersebut Kuasa hukum terdakwa menganggap dakwaan JPU tidak jelas dan tidak cermat. "Hari ini kami menghadiri sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi terhadap klien kami, semua dakwaan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum sudah kami bantah semua," ujar Kuasa Hukum Terdakwa, Aman Al-Mukhtar.

Baca Juga : Latihan Perdana Arema FC Usai Liburan, Pelatih Senang Pemain Jaga Kondisi 

 

Selain itu, Aman mengatakan Timnya juga mengeksepsi terkait ahli toksikologi yang tidak pernah dihadirkan oleh penyidik, tim kuasa hukum keberatan jika korban dikatakan meninggal karena racun, sedangkan ahli forensik sendiri tidak pernah menyampaikan bahwa menghadirkan ahli toksikologi. 

"Tidak pernah dijelaskan berapa kadar racun yang ada di dalam tubuh korban dan berapa kadar racun yang dapat mengakibatkan kematian, karena yang dijadikan bukti adalah obat pertanian dengan jenis insektisida," imbuh Aman.

Tidak hanya itu, Aman juga menganggap pasal yang didakwakan kepada terdakwa ada pasal 340 pembunuhan berencana,338 dan 306 menurutnya adalah kesalahan penerapan pasal. "Seharusnya pasal yang dikenakan adalah Pasal 531 KUHP tentang meninggalkan seseorang dalam keadaan sengsara atau dalam keadaan darurat hingga mengakibatkan kematian dengan ancaman 3 bulan penjara dan denda 4500 rupiah," tegasnya.

Tidak adanya motif pembunuhan berencana, kata Aman kejaksaan tidak pernah menemukan motif apa yang digunakan terdakwa untuk membunuh korban.

"Dakwaan yang dikenakan hanya berdasarkan keterangan beberapa saksi dan satu alat bukti yang berupa obat pertanian di dalam rumah terdakwa, dan menurut kami itu hal yang konyol karena terdakwa adalah seorang petani, jadi pasti ada obat pertanian dan alat semprot pertanian di dalam rumahnya, dan lagi tidak pernah dibuktikan berapa kandungan kadar racun yang bisa digunakan membunuh," jelas Aman Kepada sejumlah wartawan.

Baca Juga : Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, Kasus pembunuhan, Situbondo, pembunuhan Situbondo,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette